Hakim Minta Ahok Hadir di Sidang Cerai

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di persidangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Feb 2018, 12:26 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 12:26 WIB
20160926-Sidang Lanjutan Cuti Kampanye Ahok-Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berbincang dengan asistennya sebelum sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9). Sidang lanjutan ini terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sutaji, meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di persidangan. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mencoba memenuhinya.

Josefina menyampaikan, Ahok diminta datang usai tahap pembuktian berakhir. Sidang pekan depan merupakan pembuktian terakhir.

"Jika besok saksi dihadirkan berarti pembuktian selesai dan akan berlajut ke tahap lainnya," kata Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut dia, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai. "Karena ini permasalahan keluarga, hakim mau denger langsung dari Ahok," ujar Josefina.

Oleh karena itu, dia segera mendiskusikan permintaan majelis hakim bersama Ahok. "Kemungkinan hadir atau tidaknya Ahok belum tahu. Tapi kalau ada surat di majelis kami sampaikan saja ke sana (rutan)," tutup dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


12 Bukti

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, memasuki babak baru. Ahok melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti perselingkuhan.

"Kami serahkan bukti yang mendukung gugatan termasuk akta kelahiran dan surat-surat," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu (21/2/2018).

Josefina menyampaikan setidaknya ada 12 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.

Antara lain, rekaman percakapan antara Ahok, Veronica Tan, dengan JT. Kemudian, foto pertemuan Ahok dan JT di rumah sakit.

"Screen Shoot komunikasi lewat WhatsApp antara Vero dan JT," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya