Liputan6.com, Jakarta - Hakim Majelis Antonius Simbolon memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyakini secara sah bahwa terdakwa melakukan pidana ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Selain kurungan, Jonru Ginting juga didenda sebesar Rp 50 juta, atau bila tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Advertisement
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas ketua majelis hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Jonru dituntut dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru Gintingdisangka lewat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jonru Didakwa Pasal Berlapis
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ahmad Muchlis menyatakan terdakwa Jonru Ginting mendapatkan tiga dakwaan ujaran kebencian yang dilakukannya selama Juni hingga Agustus 2017.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang disebutkan, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," kata Ahmad di Kantor Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Dia menyebut ketiga dakwaan tersebut berdasarkan tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua, Pasal 4b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selanjutnya, ujar Muchlis, merupakan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP.
"Semua sedang didalami pembuktian oleh tim penuntut umum," ujar dia.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Awalnya, Jonru dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait sejumlah unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Advertisement