Penjelasan Polisi soal Larangan Merokok saat Berkendara

Kombes Polisi Argo Yuwono menanggapi kabar yang marak di media sosial terkait adanya larangan tersebut.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 03 Mar 2018, 06:08 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 06:08 WIB

Fokus, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah adanya larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan di jalan. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono ketika menanggapi kabar yang marak di media sosial terkait adanya larangan tersebut.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (3/3/2018), adapun operasi keselamatan jaya yang akan digelar mulai 5-21 Maret 2018 mendatang ditujukan untuk mencegah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

"Orang sedang macet, nyetir macet yah di Jakarta stres enggak. Boleh ngerokok aja kok, dengarkan musik enggak, boleh kok. Kalau misalnya berhenti daripada stres boleh enggak masalah di situ. Wong boncengin orang juga boleh, kecuali melempar rokok, puntungnya kena orang itu yang enggak boleh," terang Argo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya