Perludem: KPU Harus Patuhi Putusan Bawaslu yang Loloskan PBB

Titi berharap KPU dan Bawaslu berkoordinasi bersama untuk menjalankan fungsi masing-masing lembaga dengan baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2018, 08:02 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 08:02 WIB
20151119-DISKUSI-PUBLIK-TERKAIT-PILKADA-SERENTAK-DAN-POLITIK-UANG-Jakarta-FF
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (kiri) hadir saat diskusi publik di kawasan Jakarta, Kamis (19/11/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar segera melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) tentang gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

"KPU sebaiknya melaksanakan putusan Bawaslu sesuai pernyataan mereka di hadapan publik, bahwa KPU akan menindaklanjuti apa pun putusan Bawaslu," ujar Titi kepada Antara di Jakarta, Senin, (5/2/2018).

KPU juga harus bisa 'berdamai' dengan Bawaslu, dalam arti menyamakan misi sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Oleh karena itu, Titi berharap KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi bersama untuk menjalankan fungsi masing-masing lembaga dengan baik, yakni sebagai pelaksana dan pengawas pemilu.

"KPU harus mulai menyamakan persepsi dengan Bawaslu, terkait tata kelola Pemilu 2019. Kalau itu benar-benar dijalankan, tentu berbagai penyimpangan dan maladministrasi dapat dihindari sejak awal," jelas dia.

Bawaslu pada Minggu, 4 Februari 2018 malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Gugat Anggota KPU

Bawaslu Kabulkan Gugatan, PBB Lolos ke Pemilu 2019
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para pengurus bersorak usai mendengar putusan sidang adjudikasi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh anggota KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Yotam yang bermain, dia yang instruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.

Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.

Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya