Menang Gugatan, Yusril Optimistis PBB Jadi Partai Besar

Yusril mengaku pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2018, 06:54 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 06:54 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas pendaftaran parpol di gedung KPU, Jakarta. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai bersar setelah dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.

"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.

Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat. Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.

"Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU karena diduga melakukan tindak pidana.

Yusril menduga ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB berpartisipasi peserta Pemilu 2019 dan mengakibatkan kerugian secara moral dan materil.

Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Kabulkan Gugatan, PBB Lolos ke Pemilu 2019
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para pengurus bersorak usai mendengar putusan sidang adjudikasi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Kemudian partai tersebut melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.

Reporter: Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya