Liputan6.com, Jakarta - Sidang adjudikasi Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Bawaslu menilai, kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat lengkap dan memenuhi syarat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat serta verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.
"Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fritz.
Advertisement
Dalam putusan itu, Bawaslu menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU itu menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019," kata ketua Bawaslu Abhan.
KPU sendiri menanggapi santai putusan itu dan menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Bawaslu. Pihaknya masih akan mempelajari putusan itu.
"(KPU) rapat sampai surat putusan itu, untuk pelajari beberapa hal apa yang ingin kita putuskan," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra di KPU RI, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
KPU Jalankan Aturan
Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosedur. KPU juga akan mengoreksi bilamana ada kesalahan yang mesti diperbaiki.
"Tidak sepenuhnya itu ada kelemahan atau kesalahan di kita. Beberapa karena memang ada kelemahan, kami sudah melakukan dengan benar sesuai regulasi. Kami meyakini apa yang dilakukan semua sesuai prosedur," ucap Arief.
"Di sidang diputuskan berbeda semua harus belajar menerima itu, KPU belajar banyak menerima putusan, lakukan otokritik di mana kelemahan dan kesalahan itu fokus memperbaiki di titik mana, daerah mana," sambung dia.
Dirinya sepenuhnya menghormati apa yang diputuskan Bawaslu meloloskan PBB. Arief menegaskan, tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Ia harus mengecek dan merasa meyakini apa yang dilakukan benar.
"Putusan berbeda otoritas tak ada di kita, keputusan berbeda kita hormati dan melaksanakan putusan itu," kata Arief.
Keputusan ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Ia meminta KPU Pusat memberikan perhatian khusus kepada KPU Provinsi Papua.
"Khusus untuk Papua, dengan pengalaman PBB ini, maka KPU pusat maupun Bawaslu pusat harus memberikan perhatian yang lebih, memberikan panduan," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Â
Advertisement
KPU Papua Bermasalah
Amali menilai KPU Papua bermasalah. Tak hanya PBB, hampir seluruh partai pernah bermasalah di Papua, termasuk Partai Golkar.
"KPU harus lebih memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang selama ini selalu memunculkan masalah yang akhirnya menjadi persoalan buat KPU di pusat," pinta dia.
"Ya kepentingan politik juga bermain di sana. Sehingga ada faktor keamanan, ada komunikasi di hal itu. Sehingga Papua ini termasuk daerah yang rawan di pilkada maupun pemilu legislatif juga presiden," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengingatkan KPU bersikap independen dan tidak memihak kepada salah satu pihak jelang Pemilu 2019.
"Tolonglah KPU mulai sekarang independenlah jangan kelihatan memihak siapa pun termasuk incumbent ya petahana," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Fahri, KPU harus mengevaluasi kinerja pasca kekalahannya dari PBB. Ia menganggap keputusan KPU tak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 merupakan sebuah kecerobohan. Sikap ini disebut dapat merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan umum ke depan.
"Sebab itu bisa merusak demokrasi kita secara umum kecerobohan dalam banyak kasus ini menurut saya harus dievaluasi," tegas dia.
Fahri mengaku awalnya kaget lantaran partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu dinyatakan tidak lolos administrasi berkas perbaikan saat proses verifikasi faktual oleh KPU. Di sisi lain KPU malah meloloskan partai-partai baru.
"Saya kaget waktu PBB ditiadakan itu sementara partai yang enggak jelas saja tiba-tiba jadi peserta pemilu. Enak betul itu. Saya enggak pernah lihat di seluruh daerah soalnya seluruh Indonesia," ucapnya.
Sementara Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai yang lebih besar lagi pasca dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.
"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.
Â
Reporter : Iqbal Fadil
Sumber : Merdeka.com