KPU Patuhi Putusan Bawaslu soal PBB Peserta Pemilu 2019

KPU mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan diambil pascaputusan Bawaslu yang memenangkan PBB.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Mar 2018, 11:57 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 11:57 WIB
KPU
Komisioner KPU menggelar jumpa pers di gedung KPU, Jakarta. (Liputan6.com/Yunizafira Putri Arifin Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta - KPU mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan diambil pascaputusan Bawaslu yang memenangkan Partai Bulan Bintang atau PBB. Dalam putusan itu, PBB dinyatakan dapat menjadi peserta pemilu 2019.

"KPU menyatakan PBB menyatakan syarat mengikuti pemilu. Maka dengan ini kami akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018," kata Ketua KPU Arief Hidayat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Pembatalan surat tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu. Sebab surat tersebut hanya berisi tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang di dalamnya tanpa tercantum PBB.

"Penetapan PBB sebagai partai peserta pemilu akan dilakukan pada rapat pleno malam nanti. Selain itu, juga akan ditetapkan nomor urut peserta untuk PBB," ujar dia.

Sementara itu Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya tidak akan menggugat putusan Bawaslu ke PTUN. "Tidak mungkin menggugat SK sendiri, tidak akan melakukan itu," kata dia.

Atas kasus ini, KPU menyatakan akan melakukan intropeksi secara internal maupun eksternal. Hal itu dilakukan agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"KPU bakal melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Ada kekurangan dari kami untuk dilakukan langkah penting pasca putusanbawaslu," ujar Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jadi Partai Besar

Bawaslu Kabulkan Gugatan, PBB Lolos ke Pemilu 2019
Ketua Bawaslu yang juga Ketua majelis, Abhan membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PBB terhadap KPU di Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai bersar setelah dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.

"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.

Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat. Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya