Kenalin PT BUMN, Perusahaan yang Bakal Kelola Tambang PBNU

PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) ditetapkan menjadi perusahaan milik PBNU yang akan mengelola tambang batu bara

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Jan 2025, 08:31 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 08:31 WIB
Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Area tambang yang dikelola mencapai 25 ribu hingga 26 ribu hektare, menjadikannya salah satu langkah strategis PBNU dalam memberdayakan ekonomi organisasi dan masyarakat.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa saham perusahaan ini dimiliki oleh koperasi Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh pengurus serta anggota. Saat ini, PBNU masih fokus memenuhi berbagai persyaratan administratif untuk memulai proses eksplorasi tambang.

Persiapan Reklamasi dan Mencari Investor

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menjajaki kerjasama dengan investor untuk mendanai reklamasi tambang. Namun, hasil eksplorasi akan menentukan potensi batu bara yang dapat digarap.

"Soal potensi batu baranya, kita masih menunggu hasil eksplorasi. Saat ini, izin eksplorasi sedang dalam proses pengajuan," ujarnya dikutip dari ANTARA, kamis (9/1/2024).

Meski demikian, PBNU telah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sehingga proses menuju Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah dapat dimulai meski membutuhkan banyak persyaratan.

Arah Usaha Bergantung pada Perhitungan Investasi

Menurut Gus Yahya, desain bisnis tambang ini masih dalam tahap perencanaan dan akan bergantung pada hasil kalkulasi investasi yang memungkinkan.

 

Landasan Hukum

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Langkah PBNU ini didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Perpres tersebut memungkinkan organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, serta Badan Usaha Milik Desa dan Daerah untuk memperoleh WIUPK secara prioritas.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Organisasi penerima WIUPK diwajibkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki organ yang fokus pada pemberdayaan ekonomi anggota.

 

Sistem OSS untuk Pengajuan Izin Tambang

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)

Setelah mendapatkan izin pengelolaan tambang, organisasi masyarakat harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Proses ini diawasi oleh Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas.

Langkah PBNU melalui PT BUMN ini menunjukkan komitmen organisasi dalam memanfaatkan peluang ekonomi berbasis sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi berbasis koperasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya