Wapres Yakin Pemindahan Baasyir ke Lapas Dekat Rumah Sudah Tepat

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berpandangan, rencana pemindahan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir sudah tepat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mar 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 13:31 WIB
Abu Bakar Baasyir
Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berpandangan, rencana pemindahan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir sudah tepat. Pemindahan ini dengan pertimbangan agar memudahkan keluarga menjenguk Baasyir.

"Saya kira upaya yang baik. Supaya mendekatkan dengan keluarga. Bisa dikunjungi setiap saat," ucap JK di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Soal waktu dan kapan pemindahan Abu Bakar Baasyir itu dilakukan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

"Ya itu urusan Menkumham. Nanti kita bicarakan," jelas JK.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto usai mendengarkan masukan dari para pemimpin lembaga dan Presiden, Abu Bakar Baasyir tetap ditahan di rumah tahanan, namun dekat dengan kediamannya.

"Sehingga apa keputusannya yang bersangkutan, kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan ya. Kira-kira di Klaten," jelas Wiranto.

Kedepankan Kemanusiaan

Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Menurut dia, ini sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah harus mengedepankan kemanusiaan. Terlebih, kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir sudah menurun dan sepuh.

"Dengan pertimbangkan tadi kan sudah sepuh, kesehatan sudah menurun. Kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman lebih enak, lebih manusiawi, tapi aspek hukumnya, tetap harus dijalani. Karena dari pendekatan hukum memang tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara yang lain," kata Wiranto.

Soal keamanan, lanjut dia, tetap diperhatikan dan sesuai aturan. Agar tidak menyebarkan ideologi yang bertentangan.

"Kita jaga, supaya arti tahanan itu betul-betul punya arti tidak menyebarkan ideologinya, tidak kemudian sebebasnya dalam tahanan dan bisa berinteraksi dengan siapa pun. Tetap ada aturannya. Jadi kemanusiaan tetap dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan terhukum juga tetap dipertimbangkan," tegas Wiranto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya