Ganjil Genap Tol Cikampek, Pemerintah Siapkan 2 Fasilitas Pendukung

Fasilitas akan disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang tidak bisa melintas tol karena aturan ganjil genap.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Mar 2018, 19:42 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 19:42 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memberi keterangan saat rapat koordinasi persiapan mudik lebaran di Jakarta, Selasa (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan solusi terkait kebijakan ganjil genap di Tol Cikampek-Jakarta. Solusinya yakni menyediakan lahan parkir dan kendaraan umum berupa bus.

"Pemerintah tidak begitu saja memberlakukan (kebijakan) ini. Kita juga menyiapkan bus bagi pengemudi yang biasa nyetir sendiri dari Bekasi," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Royke melanjutkan, para pemilik mobil pribadi yang tidak bisa melintasi Tol Cikampek karena aturan ganjil genap dapat memarkirkan kendaraannya di mal Bekasi. Harganya relatif terjangkau.

"Parkirnya di mal itu Rp 10 ribu seharian penuh," ucap dia.

Lalu, bus yang disiapkan pun tidak sembarangan. Bus kelas premium itu dilengkapi dengan AC, wifi, dan colokan listrik. Pemerintah mematok tarif bus tersebut sebesar Rp 20 ribu.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jalur khusus untuk bus tersebut di lajur paling kiri. "Bus itu disiapkan line khusus di lajur kiri. Jadi benar-benar highway-nya direncanakan setiap 10 menit berangkat," ucap Royke.

Namun untuk sementara waktu, jalur khusus tersebut masih bisa dilintasi kendaraan lain. Sebab, jumlah bus yang disiapkan pemerintah masih sedikit.

"Biar enggak mubazir, karena memang busnya masih terbatas," tutur Royke.

Mulai Berlaku Senin Depan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Kebijakan ganjil genap di Tol Cikampek-Jakarta mulai diberlakukan pada Senin 12 Februari 2018 mendatang. Penerapan sistem ganjil genap di gardu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ini akan dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.

Selain itu, diterapkan pula kebijakan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V. Kendaraan golongan tersebut dilarang melintasi Tol Cikampek setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya