Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM menghadirkan dua ahli dan satu saksi pada sidang tersebut.
Tim pengacara tergugat juga mengajukan sejumlah bukti tambahan.
Rektor UIN Sunan Kalijaga dan President of Asian Islamic Universities Association, Yudian Wahyudi merupakan salah satu ahli yang dihadirkan. Saat bersaksi, dia menegaskan Alquran tidak pernah menyebut kata "khilafah." Dia mengatakan, dalam Firman Allah SWT, di surat Al Baqarah ayat 30-37 disebutkan kata "khalifah".
Advertisement
"Salah satu makna khalifah adalah orang yang mampu mengelola khilaf (kesalahan) dan ikhtilaf (perbedaan, kebhinekaan)," kata Yudian Wahyudi saat menjadi ahli dalam sidang HTI di PTUN, Kamis 8 Maret 2018.
Menurut dia, setiap perbedaan pasti berpontensi memunculkan perpecahan, kemudian kelemahan. Khalifah harus mampu menyelesaikan masalah-masalah ini.
Dia mengatakan, pendirian negara khilafah seperti yang didengungkan oleh HTI berarti pemberontakan terhadap negara Pancasila. Jika negara khilafah berhasil didirikan, maka NKRI akan dibubarkan dan diganti dengan negara baru. Padahal, Negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan (ijmak atau konsensus) Bangsa Indonesia.
"Siapa pun, khususnya umat Islam, yang terlahir di Negara Pancasila terikat dengan perjanjian kenegaraan ini. Sudah sangat jelas, Alquran memerintahkan agar penuhilah perjanjian-perjanjian (yang Kalian buat)," ucap Yudian seperti dikutip dari siaran pers Kemenkumham kepada Liputan6.com.
Â
Sudah Tepat
Dia menilai pelarangan pendirian negara khilafah sesuai cita-cita HTI sudah tepat agar negeri ini aman. Terlebih, lanjut dia, khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia karena negeri ini sudah berbentuk NKRI.Â
"Pemberontakan terhadap Pancasila berarti pemberontakan terhadap Allah SWT," kata dia.
Advertisement