Badan Legislasi DPR RI Menilai RUU Minerba Belum Komprehensif

Pasal Divestasi dalam RUU Minerba Belum Komprehensif

oleh Cahyu diperbarui 12 Mar 2018, 17:42 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 17:42 WIB
Rufinus Hotmaulana Hutauruk
Pasal Divestasi dalam RUU Minerba Belum Komprehensif

Liputan6.com, Jakarta Dalam agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, anggota Baleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk, menilai pasal divestasi dalam RUU Minerba belum komprehensif. Bahkan, dia mengatakan masih jauh dari sempurna. 

"Divestasi dipertanyakan kapan dimulai? Divestasi mengacu pada rapat umum pemegang saham luar biasa. Bukan Undang-Undang yang mengatur, jadi mana kala pemegang saham tidak bersedia melakukan divestasi, sudah selesai," ujar Rufinus, di ruang rapat Baleg, Kamis (8/3/2018). 

Menurutnya, kalau Undang-Undang dipaksakan berhimpitan dengan rapat umum pemegang saham berarti pemerkosaan terhadap lembaga. Rufinus mengatakan, hal ini tidak diperbolehkan.

"Apakah Undang-Undang ini mengatur tentang norma itu atau tidak? Setiap hal-hal yang material harus melalui izin rapat umum pemegang saham," ucapnya. 

Pada Pasal I Angka 58 mengenai perubahan Pasal 122 perlu penjelasan pengusul terkait kapan dimulainya divestasi yang diwajibkan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki asing. Selain itu, norma delegasi kewenangan yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme divestasi pun belum dibuat. 

Selain itu, Baleg juga sedang melakukan kajian atas RUU Minerba yang meliputi aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya