Tersangka KPK, Ahmad Hidayat Mus Fokus Kampanye Pilkada Malut

Walau tersangka, AHM tak mau dipusingkan dengan statusnya itu, dia memilih fokus mempersiapkan diri dalam Pilgub Malut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2018, 04:19 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2018, 04:19 WIB
KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) bersama Saut Situmorang (kiri) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/3). KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus tersangka dugaan menyalahgunakan kewenangan pembebasan lahan Bandara Bobong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapan calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembebasan tanah lahan Bandara Bobong senilai Rp 3,4 miliar tahun 2009.

Walau tersangka, AHM tak mau dipusingkan dengan statusnya itu, dia memilih fokus mempersiapkan diri mengikuti masa kampanye. 

"Saya lebih memilih kampanye dan kampanye," kata AHM, sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, Sabtu (17/3), seperti dilansir Antara.

AHM yang langsung menemui pendukungnya dengan sikap ceria mengaku fokus utamanya adalah melakukan kampanye di zona Ternate-Halmahera Barat Maluku Utara. Kemudian menyampaikan visi-misinya dalam membangun Malut lima tahun mendatang.

Ia berjanji akan membangun Malut ke depan lebih baik, terutama dalam meningkatkan perputaran ekonomi. Sebab, selama ini di masyarakat yakni harga komoditi khususnya kopra selalu anjlok, padahal hasil perkebunan itu merupakan sumber pendapatan masyarakat di daerah ini.

Oleh karena itu, dengan banyaknya agenda kampanye tersebut, AHM belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya seperti Praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Apalagi, kasus tersebut sudah melalui proses Prapradilan di Pengadilan Negeri Ternate dan AHM menang dalam perkara tersebut.

 

Pencalonan Tak Gugur

Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dihubungi mengatakan, sesuai ketentuan, cagub Malut AHM tetap ikut pilkada, meskipun KPK telah menetapkannya menjadi tersangka.

Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.

"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka, Jumat (16/3).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Dalam kasus tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di.antaranya telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya