Ahmad Hidayat Mus

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dan eks Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus selama 12 serta 8 tahun penjara karena diyakini korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong.
Tampilkan foto dan video