Jadi Tersangka KPK, Cagub Maluku Utara Punya 11 Mobil Mewah

Cagub Maluku Utara sekaligus Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan bandara fiktif oleh KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Mar 2018, 13:43 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2018, 13:43 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara sekaligus Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan bandara fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad tercatat memiliki harta Rp 52 miliar pada 2013.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pantau Pilkada Indonesia seperti diakses di laman KPK, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018 lalu.

Nilai kekayaannya mencapai Rp 52.241.112.194 atau lebih dari Rp 52 miliar. Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat setiap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Ahmad juga pernah melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2010-2015 atau di periode keduanya, pada 19 April 2013.

Saat itu, dia melapor LHKPN untuk menjadi cagub Maluku Utara periode 2013-2018. Kekayaan Ahmad saat itu mencapai Rp 35.212.963.348 dan US$ 110.000.

Dari jumlah itu, kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah senilai Rp 21.500.227.500. Sedangkan untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya yang dia memiliki senilai Rp 4.525.000.000.

Ahmad memiliki 11 mobil aneka merek, yaitu Land Cruiser, Alphard, Mercedes Benz, Harrier, Range Rover, BMW, CR-V, dan Hammer. Ahmad juga punya speedboat senilai Rp 175.000.000.

Untuk harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lainnya, cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus memiliki kekayaan total senilai Rp 790.000.000. Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 349.000.000. Selain itu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 8.236.483.907 dan US$ 110.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Cagub Maluku Utara

KPK resmi menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) bersama sang adik, Zainal Mus, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.

KPK menduga Ahmad dan Zainal Mus telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,4 miliar.

"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp 3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, jelas Saut, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Kasus yang menjerat politikus Golkar itu sebelumnya ditangani Polda Maluku Utara. Namun, setelah Ahmad memenangkan gugatan praperadilan, kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke KPK.

Ahmad diketahui merupakan calon Gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya