Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai kecelakaan, membuat manajemen dan pegawai RS kalang kabut. Terlebih, dokter Bimanes Sutarjo memutuskan terdakwa kasus e-KTP itu harus dirawat.
Keesokan harinya, pihak rumah sakit mengumpulkan dokter dan petugas lain yang menangani Setya Novanto.Â
"Pagi kami diminta kumpul bahas masalah pasien ini, pak SN," ujar Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Senin (26/3/2018).
Advertisement
Usai perkumpulan tersebut, satu dokter kemudian menemui Bimanesh. Tak berselang lama, Bimanesh selaku dokter spesialis penyakit dalam dan merawat Setya Novanto melakukan konferensi pers di lantai 2 rumah sakit.
Alia mengaku melihat langsung konferensi pers yang dilakukan oleh Bimanesh. Pada konferensi tersebut, Bimanesh menyampaikan diagnosa penyakit Novanto, salah satunya hipertensi.
Namun, kegelisahan pekerja di rumah sakit tersebut termasuk para dokter dan tim medis tidak hilang begitu saja. Terlebih, saat Novanto dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada Bimanesh, Alia kemudian menyampaikan kekhawatiran rekan-rekannya perihal kemungkinan adanya masalah hukum usai KPK memindahkan Setya Novanto ke RSCM.
âMinggu depannya saya, kami curhat lah. Tanggapan beliau kita sudah sesuai prosedur, tidak ada yang salah,"Â kata Alia.
Â
Flashback
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Kemudian pukul 21.00 WIB, Kamis 16 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah serta membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Pada hari itu juga, KPK memasukkan nama Setya Novanto dalam DPO dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Advertisement