Liputan6.com, Jakarta Pekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau was-was ketika Setya Novanto dirawat di sana. Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia mengungkapkannya saat bersaksi di persidangan kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
"Situasi kami yang berada di rumah sakit jadi berubah drastis karena kejadian ini bikin kami semua kaget, kami tidak pernah menyangka seperti ini," ujar Alia saat memberi kesaksian di persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Apalagi, sejak awal ada permintaan rawat inap Setya Novanto oleh Dokter Bimanesh Sutarjo, spesialis penyakit dalam. Alia mengaku ketar-ketir, terlebih ia tahu kabar kasus hukum di KPK yang membelit Setya Novanto.
Advertisement
Rasa khawatir itu sempat dia diskusikan dengan rekan sejawatnya di rumah sakit. Alia mengambil langkah dengan melapor permintaan tersebut ke Direktur rumah sakit Profesor Hafil, meski Bimanesh sempat memintanya agar tidak melapor.
"Saya mengirimkan teks ke Prof Hafil, Beliau waktu itu sedang di Melbourne saya kirim teks tentang permohonan rawat inap, kemudian dijawab silakan saja asal sesuai prosedur," ujar Alia.
Pada saat itu, banyaknya wartawan serta petugas KPK menyambangi rumah sakit untuk memastikan kondisi Setya Novanto. Menurut Alia, hal itu cukup berpengaruh terhadap psikologi pekerja rumah sakit.
Setya Novanto Masuk Rawat Inap
Kamis (16 Oktober 2017) malam, Alia mendapat informasi dari grup Whatsapp bahwa Setya Novanto telah masuk ke kamar VIP di lantai 3 nomor 323. Namun, tidak dijelaskan prosedur rawat inap Novanto yang saat itu berstatus tersangka korupsi e-KTP sekaligus buronan KPK.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement