PK Ahok Ditolak, Ini Respons Keluarga

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 27 Mar 2018, 20:51 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 20:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut mengejutkan keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra pun merenung usai mengetahui putusan tersebut. Dia lalu menuliskan curahan hatinya ke media sosial.

Dalam curahan hatinya itu, dia mengaku mendapat pelajaran dari kasus Ahok ini. Dia juga mengunggah foto-foto ketika berada di makam ayahnya.

"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok Yg di tolak MA dan ini yang Aku dapat sepanjang hari ini: begini Kata Bapa Kami : “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan. ( Yer 29:11 pass bgt di Buku Yg Aku baca dan mug Yg dikasih minum ama pembantu, padahal Buku dan mug ku byk ) #pkahok#taman #bapaku#firmantuhan," tulis Fifi, Jakarta, Senin 26 Maret 2018.

Curhatan adik Ahok, Fifi Lety Indra, soal putusan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Instagram @Fifiletytjahajapurnama)

Fifi dan Ahok pun mendapat dukungan dari sejumlah netizen. Tak sedikit yang mendoakan Ahok agar kuat menghadapi putusan tersebut. 

Penjelasan MA

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan soal penolakan PK Ahok. Namun, dia tidak menjelaskan alasan majelis hakim tidak mengabulkan PK Ahok. 

"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," kata Suhadi.

Menurut dia, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB. "Sekitar pukul 04.00 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," ujar Suhadi, Senin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya