Izin Usaha Alexis Dicabut, Anies: Taati Itu

Hotel Alexis harus sudah menutup semua unit usaha yang dikelola PT Grand Ancol Hotel.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Mar 2018, 05:49 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 05:49 WIB

Fokus, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh unit usaha di Hotel Alexis Jakarta Utara yang dikelola PT Grand Ancol Hotel. Hal ini setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan banyak pelanggaran di lapangan.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (28/3/2018), Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan Hotel Alexis terbukti melanggar Perda dengan mengadakan aktivitas prostitusi dan perdagangan orang.

Dalam keterangannya, Selasa siang Gubernur Anies menyatakan surat penutupan telah dikirim pada Jumat pekan lalu. Karena itu terhitung lima hari setelah surat dikirimkan, manajemen Hotel Alexis harus sudah menutup semua unit usaha yang dikelola PT Grand Ancol Hotel.

Anies menegaskan Hotel Alexis ditutup bukan karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba namun karena ada aktivitas prostitusi dan perdagangan orang. Hal ini berdasarkan evaluasi dan temuan tim di lapangan.

"Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak kirim pasukan. Kami kirim secarik kertas. Karena itu kenapa saya tegas sekali dan kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) saudara dicabut, taati itu," kata Anies.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menutup izin pariwisata Spa dan Sauna Alexis pada 27 Oktober 2017. Namun ternyata kegiatan prostitus tetap berjalan.

Gubernur DKI juga meminta seluruh hotel dan tempat hiburan di Jakarta untuk tidak melakukan kegiatan seperti perdagangan manusia, prositusi, dan perjudian, jika tidak ingin kegiatan usahanya dtutup seperti Alexis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya