Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Paula Verhoeven masih bergulir dan kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Baim Wong, mengajukan Pemeriksaan Setempat kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini ditindaklanjuti Majelis Hakim dengan mendatangi tiga kediaman Baim Wong termasuk di Jalan Delman Jakarta Selatan. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menjelaskan duduk perkara Pemeriksaan Setempat di tengah sidang cerai.
Baca Juga
“Kalau prosesnya namanya Pemeriksaan Setempat. Karena itu atas permintaan saya ke Pengadilan, biar semuanya terbuka, terungkap. Kita minta dilakukan pemeriksaan sekaligus juga dilihat bagaimana respons anak-anak terhadap seseorang,” katanya.
Advertisement
Beredar kabar, saat Pemeriksaan Setempat dilakukan, kedua anak Baim Wong, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, berteriak saat bertemu seseorang. Rupanya, ini dibenarkan Fahmi Bachmid.
Anak-anak Menolak?
Melansir video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (21/3/2025), Fahmi Bachmid menyatakan biarlah Majelis Hakim yang menyimpulkan atas terjadinya insiden ini.
“Ternyata tetap anak-anak menolak bahkan teriak-teriak tadi. Di mana ada tiga tempat, rumah yang ada di Ozon, rumah yang ada di Delman, dan rumah yang ada di Tiger Wong. Dari tempat pemeriksaan itu biar Majelis Hakim yang menyimpulkan,” ujar Fahmi Bachmid.
Advertisement
Majelis Hakim Masuk Kamar
“Yang jelas tadi dalam proses itu Majelis Hakim juga sampai masuk ke kamar, juga melakukan pemeriksaan di lantai berapa di rumah yang ada di Ozon. Artinya hal tersebut untuk melihat kelayakan tempat untuk dua orang anak tersebut,” ia menyambung.
Salah satu tujuan Pemeriksaan Setempat yakni mengecek apakah rumah tersebut layak atau tidak. Kedua, mengecek apakah seseorang yang berperkara dalam hal ini sidang cerai sehat secara jasmani maupun rohani. Ini terkait hak hadanah.
Terkait Hak Hadanah
Secara sederhana, hak hadanah adalah hak asuh atau pemeliharaan anak yang diberikan kepada orang tua setelah perceraian. Tujuannya tentu menjaga, membesarkan, dan mendidik anak hingga dewasa.
“Yang terpenting dari semua persoalan ini seseorang itu harus sehat jasmani dan rohani. Apabila ada salah satu yang tidak sehat baik jasmani atau rohani tidak harus mendapatkan hak hadanah,” Fahmi Bachmid mengakhiri.
Advertisement
