Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana yang disebut-sebut mantan Ketua DPRÂ Setya Novanto dalam kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan korupsi e-KTP.
"PPATK punya kewenangan untuk itu, dan kita bisa melakukan untuk itu," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Jawa Barat, Kamis 29 Maret 2018.
Ia mengemukakan, KPK sudah meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana mantan Ketua DPR itu.
Advertisement
Kendati demikian, Kiagus tidak bersedia mengungkap lebih jauh soal aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak.
"Ini kan langkah intelijen, kegiatannya sendiri kan sedang dalam penyelidikan penyidikan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan PPATK baik diminta oleh KPK ataupun tidak, tetap bisa melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
Dituntut 16 Tahun
"Kita tunggulah, kalau memang ada permintaan dari KPK malah kita bisa lebih cepat lagi, bentuk yang disampaikan itu nantinya analisa," demikian Kiagus Ahmad Badaruddin.
Setya Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.Â
Advertisement