Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara, Setya Novanto Akan Ajukan Pleidoi

Jaksa juga menuntut dijatuhkannya pidana tambahan berupa dicabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun

oleh Rinaldo diperbarui 30 Mar 2018, 06:36 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2018, 06:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus mega korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Setya Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti USD 7,4 juta.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (30/3/2018), jaksa juga menuntut dijatuhkannya pidana tambahan berupa dicabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Sementara itu, permohonan justice collabolator Setnov belum dikabulkan. Setnov terkejut dengan tuntutan jaksa dan akan mengajukan pleidoi pribadi pada persidangan pekan depan.

"Sebagai warna negara, Setnov terkejut atas putusan ini. Tapi Beliau lapang dada, beliau sudah menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia. Setnov menghormati proses hukum ini," terang Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Setya Novanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya