Fokus, Jakarta - Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa juga menuntut mantan Ketua DPR tersebut dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (29/3/2018), tuntutan 16 tahun penjara untuk terdakwa Setya Novanto dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di samping menuntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, jaksa juga menuntut Setya Novanto dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sekitar US$ 7,5 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga
Jaksa juga menuntut dijatuhkannya pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Advertisement
Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Kamis pagi, 29 Maret 2018, Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto mengaku mendapat pesan dari suaminya untuk menerima apa pun yang terjadi. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.