Tak Pingsan, Setya Novanto Minta Ambilkan Modemnya yang Terjatuh

Setya Novanto juga disebut dengan sendirinya menutup seluruh badan menggunakan selimut.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 23:53 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 23:53 WIB
Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak keamanan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Abdul Aziz meyakini Setya Novanto sadar setibanya di rumah sakit. Keyakinannya itu didasari saat Novanto meminta ambilkan modem internetnya yang jatuh saat akan dipindahkan dari mobil ke brankar.

Selain itu, Aziz mengatakan, Setya Novanto dengan sendirinya menutup seluruh badan menggunakan selimut dan hanya menyisakan wajahnya. Bahkan, karena seluruh badannya tertutup, Aziz mengaku sempat tak mengenali Setya Novanto.

"Pasiennya sendiri yang nutupin mukanya. Ditarik sama dia (selimut) pasien enggak pingsan, saya yakin. Itu tolong wifi saya terjatuh," ujar Aziz saat menjadi saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Pada 14 November 2017, Setya Novanto akan diperiksa KPK, tapi tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, dan menggeledah rumah. Tim saat itu membawa surat perintah penangkapan.

Namun, sasaran target tidak ada di tempat. Pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB, tapi tetap nihil. Pagi harinya, KPK mengimbau Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Pada hari itu juga KPK menerbitkan DPO dan menyurati Polri melalui Interpol.

Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit itu, tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto.

KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

 

Reporter : Yunita Amalia

Sumber : Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya