Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin memastikan tak akan mengeluarkan fatwa terkait kasus puisi Sukmawati Soekarno Putri yang menuai pro-kontra. Pasalnya, kata Ma'aruf, Sukmawati sudah meminta maaf kepada umat Islam.
"Tapi kalau orangnya ngeyel, nengkel baru kita keluarin. Ini orangnya sudah minta maaf. Kalau orangnya lantang baru MUI keluarin fatwa," tambah Ma'aruf di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Ma'ruf juga menjelaskan, Sukmawati tak punya niat untuk menyinggun umat Islam. Polemik itu bermula ketika Sukmawati menyinggung azan dan cadar dalam puisinya.
Advertisement
Reaksi pun bermunculan. Beberapa elemen masyarakat sudah melaporkan Sukmawati ke polisi atas dugaan penistaan agama.
"Ya orangnya sudah minta maaf, mengatakan tidak ada niat begitu," kata Ma'aruf Amin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Laporan Dicabut
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Din Syamsuddin menyarankan laporan polisi terkait Sukmawati Soekarnoputri dicabut, mengingat Sukmawati telah minta maaf di depan publik.
"Eloknya ditarik. Memaafkan tapi proses hukumnya jalan terus, itu namanya enggak memaafkan. Kalau sungguh-sungguh, tanya saja lagi sama Beliau (Sukmawati), tulus minta maaf," kata Din di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Din mengaku sudah bertemu dengan Sukmawati dan mendengarkan kembali puisi itu.
"Tanggapan saya, sebagai karya sastra memang bersifat nisbi, karena itu hasil ciptra, karya, rasa manusia yang sering abstrak. Makanya sangat mungkin diterima beragam, ada yang setuju, senang, tidak senang, bahkan ada yang tersinggung," terang Din.
Din mengungkapkan, Sukmawati tidak berniat menghina umat Islam dalam tiap bait puisinya.
‎"Beliau agak tersentak, agak kaget karena pengakuannya bahwa Ibu Sukmawati tidak berniat sama sekali untuk melecehkan, menghina umat Islam dan Islam sebagai agama yang merupakan agamanya sendiri," tandas Din.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
SUmber: Merdeka.com
Advertisement