Pengacara Terdakwa First Travel Tolak Saksi Ahli dari Kemenag

Pengacara terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah First Travel menolak saksi ahli dari Kementerian Agama.

oleh Maria Flora diperbarui 09 Apr 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 18:30 WIB

Liputan6.com, Depok - Sidang lanjutan pekara penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan berbagai saksi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Senin (9/4/2018), tiga saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari Kementerian Agama dan Himpunan Pengusaha Umrah.

Namun pengacara terdakwa menolak saksi ahli dari Kementerian Agama karena dianggap tidak kompeten. Dari lima saksi yang diagendakan, hanya tiga saksi yang hadir persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya