Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi, yakni Zumi Zola resmi ditahan KPK terkait kasus gratifikasi senilai Rp 6 miliar untuk pemulusan APBD Jambi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jambi mengaku prihatin dengan penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (10/4/2018), Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor, yang disinyalir akan diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan 4 tersangka, yaitu Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi, yakni Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, Asisten Daerah III Jambi sebagai penyuap dan anggota DPRD Jambi Supriyono sebagai penerima suap
Advertisement
"Saya merasakan sangat bersedih dan mendoakan semoga Bapak diberi ketabahan serta kesabaran,"ujar PNS Pemerintah Provinsi Jambi, Junaidi.
Gubernur Jambi, sempat tenar kala melakukan sidak di RSUD Raden Mattaher. Kala itu Zumi marah besar, saat memergoki banyak perawat tidur saat bertugas.
Sementara itu, 2006 Zumi Zola terjun ke dunia hiburan. Perjalanan karir politik dimulai pada tahun 2011 hingga 2016 Zumi menjadi Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada Pilkada serentak 2015, Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Di 2018 gubernur termuda ini terseret kasus korupsi dugaan suap atas APBD Jambi.