Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Century Lampaui Kewenangan Hakim

Praperadilan kasus Century diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 13:34 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 13:34 WIB
bank-century-xyz121121b.jpg
ilustrasi bank century

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Hakim Effendi Mukhtar praperadilan kasus Century yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan dan menetapkan Mantan Wapres Boediono sebagai tersangka menuai pro-kontra. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai hakim telah melampaui kewenangan. Menurutnya, dalam praperadilan tidak berkewenangan untuk memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim melampaui kewenangan. Sah-tidaknya penghentian penyidikan memang masuk ranah praperadilan, tapi harus ada bukti formil bahwa penyidikan telah dihentikan," ujar Ganjar lewat pesan singkat, Rabu (11/4/2018).

Dalam putusan soal kasus Century, Ganjar berkeyakinan hakim tak memiliki bukti itu. Padahal praperadilan menguji keabsahan formalitas penegakan hukum.

Ia menjelaskan, bunyi putusan hakim praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan ada dua.

"Kalau sah, selesai. Kalau tidak sah, Hakim akan memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara/melanjutkan penyidikan," imbuhnya.

Menurut Ganjar, keliru bila hakim memasukan diktum memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka. Hal itu yang dia pandang sebagai bukan kewenangan hakim.

"Bagian diktum itu jelas salah karena bukan kewenangan hakim," jelasnya.

Praperadilan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Putusan Praperadilan

Setya Novanto Dilaporkan ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menyerahkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Kamis (16/3). Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan terkait kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya. Hal itu terkait pengusutan kasus Bank Century. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya