Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus Century. Ketua KPK Agus Rahadjo mengaku sedang menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami putusan tersebut. KPK juga meminta pertimbangan ahli hukum.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan. Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan," kata Agus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018.
Dia menargetkan kajian kasus Century tersebut akan rampung pada pekan depan.
Advertisement
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," ungkap Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan kawan-kawan atas kasus Century.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kata Boediono
Mantan Wakil Presiden Boediono mengaku tidak pernah melakukan korupsi terkait kasus Century. Pada 2008, dia mengaku hanya berupaya mengatasi krisis di Indonesia.
Pada tahun yang sama, kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century terjadi dan sejak saat itu pula dia disebut-sebut terlibat kasus tersebut.
"Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa. Kesempatan itu saya dapat, sewaktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis besar, global financial crisis pada tahun 2008," tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13 April 2018).
Dia mengaku telah memberikan yang terbaik untuk melepaskan bangsa dari masa krisis kala itu. Hingga akhirnya, upaya itu membuahkan hasil memuaskan.
"Alhamdulillah, kali itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat. Berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 1997-1998," kata Boediono.
Namun, dia akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum agar kasus Century dapat terang di mata publik.
"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," Boediono menandaskan.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber : Merdeka.com
Advertisement