Liputan6.com, Jakarta - Petugas Samsat dan Pemprov DKI Jakarta merazia mobil mewah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara, petugas mencari pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (18/04/2018), jika ketahuan tak miliki surat, langsung ditilang dan diberi surat keterangan.
Dengan surat tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan di loket khusus Samsat, untuk menghindari antrian panjang.
Advertisement
Sementara, Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,6 triliun. Selain itu, pendapatan pajak hingga bulan April 2018, baru mencapai Rp 360 miliar.