Liputan6.com, Jakarta Terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, memberikan keterangannya pada persidangan Fredrich Yunadi terkait kasus yang sama. Pada keterangannya, ia mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan mantan pengacara Setya Novanto tersebut.Â
Komunikasi pertama terjadi pada 2004, kemudian 2017, dengan beberapa kali komunikasi. Selama periode itu, dia menyebut Fredrich kerap meminta bantuannya dalam pengurusan pasien di rumah sakit Polri. Bimanesh memang dokter pensiunan Rumah Sakit Bhayangkara.Â
"Saya pernah terima telepon dari terdakwa satu tahun yang lalu bilang ada kliennya mau dirawat di Rumah Sakit Polri apakah saya bisa membantu, saya bilang saya sudah tidak dinas di sana lagi dan itu komunikasi yang kedua," ujar Bimanesh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Advertisement
"Jadi dua kali yah (komunikasi) yang hubungannya soal sakit?" kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri kepada Bimanesh.
"Iya," jawab Bimanesh.
Menyinggung soal rawat inap Setya Novanto, Bimanesh mengatakan Fredrich Yunadi juga sempat menghubunginya. Fredrich memintanya merawat Novanto yang akan dibawa di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Novanto mengeluh pusing berkelanjutan pascajalani perawatan medis di rumah sakit sebelumnya di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Dia berpendapat, Fredrich Yunadi meminta bantuannya karena telah mengetahui terlebih dahulu latar belakangnya sebagai dokter spesialis penyakit dalam, yakni ginjal dan hipertensi.
"Dia kenal saya sebagai dokter ginjal dan hipertensi. Karena ada riwayat hipertensi, Beliau cari saya sepertinya karena alasan itu. Ya, waktu itu dia tanya apakah saya bersedia. Saya bilang ya silakan hubungi rumah sakit, lalu saya kasih nomor rumah sakit," ujar Bimanesh.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Mula
Perkara ini bermula saat Setya Novanto seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus e-KTP pada 14 November 2017. Namun, dia tidak hadir dalam pemanggilan itu.
Pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Novanto tidak ada di rumah pada saat itu. Pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB, 16 November, tapi tetap nihil. Pagi harinya, KPK mengimbau Novanto menyerahkan diri.
Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut, tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi.
Sementara Bimanesh, dokter yang memberikan diagnosis, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan memindahkannya ke RSCM. Hasil pemeriksaan dokter RSCM dan IDI, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan.
KPK pun menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.Â
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber:Â Merdeka.com
Advertisement