KPK Panggil Petinggi PT Nindya Karya terkait Korupsi Korporasi

BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Apr 2018, 11:03 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 11:03 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya, Arie Mindartanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dengan tersangka korporasi PT Tuah Sejati.

"Arie Mindartanto akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/4/2018).

Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa pegawai PT Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan PT Tuah Sejati.

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya. ‎

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2004-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

 

Merugikan Negara Rp 313 Miliar

3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dermaga Sabang
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya