Langgar Ganjil Genap Saat Tak Dinas, Mobil Pelat RF Akan Ditilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan menindak tegas semua pengendara yang melanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 19:24 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 19:24 WIB
Ganjil Genap Sudirman Thamrin
Plang rambu pemberitahuan uji coba ganjil genap terpampang di Jalan Merdeka Timur, Jakarta, (22/4). BPTJ menggelar uji coba penambahan waktu pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di ruas Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sistem itu berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan menindak tegas semua pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Tak terkecuali kendaraannya berpelat RF.

Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini dikenakan ke mobil pengganti pelat merah.

"Ya tetap kena (tilang). Semua kena. Termasuk mobil wartawan pasti ditindak," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).

Namun, kendaraan berpelat RF itu akan diperbolehkan lewatĀ ganjil genap apabila ada keadaan mendesak.

"Kendaraan pribadi atau dinas yang diganti pelatnya itu berkaitan masalah kedinasan. Jadi masuk dalam kategori kendaraan dinas. Itu boleh melewati salah satu ketentuan ganjil genap. Yang tidak termasuk ganjil genap itu kendaraan umum, dinas, damkar, ambulans, dan sebagainya," jelasnya.

"Jadi untuk ambulans dan berkaitan aktivitas internasional tidak masalah kita prioritaskan," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Ā 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya