Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Nataru

Memasuki libur Nataru 2025 aturan ganjil genap di Jakarta kerap jadi sorotan, berikut ini bosa diperhatikan aturan ganjil genap Jakarta.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Des 2024, 17:13 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 17:10 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (23/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya telah menyiapkan jadwal terkait pemberlakuan ganjil genap selama libur Nataru 2025 di wilayah Jakarta. 

Informasi tersebut dibagikan langsung oleh akun Instagram @korlantaspolri.ntmc. terkait pemberlakuan aturan ganjil genap untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di wilayah DKI Jakarta,” tulis @korlantaspolri.ntmc pada Rabu (24/12/2024).

Diketahui khusus pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024 aturan ganjil genap di Jakarta telah ditiadakan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta No.88/2019 Pasal 3 ayat (3).

Selain itu, dijelaskan dalam peraturannya bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan penerapan aturan ganjil genap nomor kendaraan tidak diterapkan di Jakarta pada libur Natal hari ini. Adapun rekayasa lalu lintas dilakukan situasional jika terjadi kemacetan di sekitar gereja hingga tempat wisata.

“Rekayasa lalu lintas dilaksanakan secara situasional melihat perkembangan situasi di lapangan, buka tutup akses, skala prioritas, pembatasan. Di seluruh wilayah hukum Polda dan Polres,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan pada Selasa (24/12/2034).

Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Nataru 2025

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Rabu (17/7/2024) peraturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan.

Berdasarkan informasi tersebut Polda Metro Jaya telah merinci peraturan ganjil genap hanya akan dihapus ketika tanggal merah saja yaitu di tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Aturan ganjil genap juga akan dihapus pada hari Sabtu dan Minggu sehingga pada hari kerja di antara jeda libur Nataru aturan ganjil genap tetap berlaku.

Berikut ini aturan ganjil genap Jakarta selama Nataru 2025 yang bisa diperhatikan berdasarkan media sosial Polda Metro Jaya:

  • Rabu, 25 Desember 2024: Ganjil genap tidak berlaku.
  • Kamis, 26 Desember 2024: Ganjil genap tidak berlaku.
  • Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.
  • Sabtu, 28 Desember 2024: Ganjil genap tidak berlaku.
  • Minggu, 29 Desember 2024: Ganjil genap tidak berlaku.
  • Senin, 30 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.
  • Selasa, 31 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.
  • Rabu, 1 Januari 2025: Ganjil genap tidak berlaku.
  • Kamis, 2 Januari 2025: Ganjil genap berlaku.
  • Jumat, 3 Januari 2025: Ganjil genap berlaku.
  • Sabtu, 4 Januari 2025: Ganjil genap tidak berlaku.
  • Minggu, 5 Januari 2025: Ganjil genap tidak berlaku.

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Nataru 2025

Ganjil genap di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (9/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan ganjil genap biasanya memiliki titik-titik tertentu yang didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti titik rawan macet dan polusi udara. Berikut ini titik-titik ganjil genap di Jakarta yang bisa diperhatikan:

  • Jalan Pintu Besar Selatan.
  • Jalan Gajah Mada.
  • Jalan Hayam Wuruk.
  • Jalan Majapahit.
  • Jalan Medan Merdeka Barat.
  • Jalan MH Thamrin.
  • Jalan Jenderal Sudirman.
  • Jalan Sisingamangaraja.
  • Jalan Panglima Polim.
  • Jalan Fatmawati dari Simpang.
  • Jalan Ketimun sampai.
  • Jalan TB Simatupang.
  • Jalan Suryopranoto.
  • Jalan Balikpapan.
  • Jalan Kyai Caringin.
  • Jalan Tomang Raya.
  • Jalan Jenderal S Parman.
  • Jalan Gatot Subroto.
  • Jalan MT Haryono.
  • Jalan HR Rasuna Said.
  • Jalan D.I Pandjaitan.
  • Jalan Jenderal A. Yani.
  • Jalan Pramuka.
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang.
  • Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
  • Jalan Kramat Raya.
  • Jalan Stasiun Senen.
  • Jalan Gunung Sahari.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya