Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi yang melibatkan gubernur daerah itu, Zumi Zola.
"Kami sedang proses pengecekan. Tapi kalaupun ada pengeledahan, tentu saja hal tersebut bagian dari proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Baca Juga
Bangunan yang disebut-sebut digeledah adalah rumah milik tim sukses Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail tempat-tempat yang digeledah oleh penyidik KPK di Jambi.
Advertisement
"Saya harus pastikan dulu di mana saja lokasi penggeledahannya dan apa saja yang disita dari sana. Agar informasinya lebih lengkap," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
4 Tersangka Lainnya
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Pada kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement