Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk melancarkan proses Pilkada 2018.
Sebab, kata Komisioner KPU Ilham Saputra, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki suket pengganti e-KTP.
E-KTP sendiri merupakan syarat wajib bagi pemilih. Begitu juga terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.
Advertisement
"Harus segera diterbitkan, supaya tidak dicoret (sebagai pemilih)," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Ilham menuturkan, KPU terus melakukan komunikasi dengan Dirjen Dukcapil untuk menangani persoalan suket, agar ke depannya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya di pemilu.
"Kami terus-menerus kok (komunikasi), kemarin dengan Komisi II juga ketemu. Bagaimana bentuk suket sudah disepakati dan nanti harus segera dikeluarkan," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suket Perorangan
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengingatkan, suket yang dapat digunakan untuk memilih adalah suket perorangan, bukan suket kolektif. Itu karena suket kolektif hanya bisa digunakan sebatas memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, suket yang ada di sejumlah daerah saat ini masih merupakan suket kolektif. Karena itu, Viryan mendorong agar suket perorangan dapat segera diterbitkan untuk pemilih yang belum mendapatkan e-KTP.
"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di tanggal 27 Juni," ujar Viryan.
"Sebab, kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan. Kalau tidak punya suket perorangan, tidak bisa memilih," dia melanjutkan.
Advertisement