Ketua DPR Desak KPU Segera Tuntaskan Daftar Pemilih Tetap Pilkada

Bamsoet menyebut, persoalan data pemilih merupakan hal serius yang harus segera diselesaikan oleh KPU.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 25 Apr 2018, 06:05 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 06:05 WIB
SPT Pajak
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi sambutan saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (8/3). Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keteladanan kepada publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak. Sebab, hingga saat ini ada 3 daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum tutas penetapan DPT-nya.

Ketiga daerah tersebut adalah Sumba Barat Daya, Manggarai, dan Timor Tengah Selatan. Sedangkan masa penetapan untuk DPT pada tingkat Provinsi NTT jatuh pada 29 April mendatang.

"Itu artinya kurang lima hari lagi," ucap Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Bamsoet menyebut, persoalan data pemilih merupakan hal serius yang harus diselesaikan. Karena itu, dia mendorong KPU untuk segera mencari solusi penuntasan data pemilih.

Bambang Soesatyo juga meminta KPU untuk memerintahkan jajarannya di tiga Kabupaten itu segera menelusuri dan mendata warga yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih. Mengingat, masih adanya kekurangan pada tenaga operator dan fasilitas yang diungkapkan oleh Dinas Kependudukan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ingatkan KPU

Tidak hanya itu, politikus Partai Golkar itu juga tak lupa mengingatkan KPU, sebagai institusi penyelenggara pemilu, untuk dapat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang memilih dengan terbaik dan semaksimal mungkin.

"Jangan sampai kita mengabaikan hak warga negara," tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pemilih merupakan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya