Tren Anggota DPRD Korupsi Berjemaah

KPK menganjurkan, kalau ada teman yang korupsi, harusnya diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 26 Apr 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 09:03 WIB
Banner Anggota DPRD Korupsi Berjemaah
Banner Anggota DPRD Korupsi Berjemaah (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi. Ini lantaran anggota DPRD kerap korupsi secara berjemaah.

Sebut saja korupsi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan 38 anggota. Kemudian di DPRD Malang, Jawa Timur yang melibatkan 19 anggota.

"Trennya anggota DPRD korupsi berjemaah, inginnya semua kebagian," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Dia mengingatkan, "Harusnya kalau ada temannya korupsi, tolong diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan."

Selengkapnya simak korupsi berjemaah anggota DPRD dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Anggota DPRD Korupsi Berjemaah
Infografis Anggota DPRD Korupsi Berjemaah (Liputan6.com/Abdillah)

4 Order Korupsi DPRD Sumut

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara atau Sumut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

38 anggota DPRD Sumut yang terlibat diduga menerima suap masing-masing Rp 300 juta - 400 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Tercatat ada 4 order. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun 2013-2014.

Ketiga, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi Tahun 2015.


1 Order Korupsi DPRD Malang

KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Malang
Dua tersangka suap Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi dan Imam Fauzi berjalan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4). Sahrawi dan Imam Fauzi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berawal dari Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menerima uang suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Wali Kota Malang Anton. Kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain.

Tercatat ada 1 order, yakni pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun 2015.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya