Soal Larangan Koruptor Nyaleg, Mendagri Akan Koordinasi dengan DPR

Tjahjo belum tahu apakah opsi tersebut bakal ditolak atau tidak oleh pemerintah maupun DPR. Sebab, belum ada pembahasan itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Apr 2018, 20:27 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 20:27 WIB
Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK
Mendagri Tjahjo Kumolo bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2). Tjahjo mengaku kedatangannya memenuhi undangan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan DPR tentang rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Kan khusus bagi yang koruptor, sekarang di dalam hukum pidana enggak ada bedanya koruptor, pembunuh, KDRT, kan sama. Saya akan rembuk dulu dengan DPR," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Hanya saja, dia mengingatkan KPU agar menyusun aturan yang sejalan dengan undang-undang (UU). Yang pasti, sambung Tjahjo, pemerintah mendukung apa pun aturan yang dibuat KPU selama bertujuan meningkatkan kualitas hasil pilkada.

"Itu hak KPU dalam membuat PKPU mandiri. Tapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU," ucap Tjahjo.

Tjahjo pun belum tahu apakah opsi tersebut bakal ditolak atau tidak oleh pemerintah maupun DPR. Sebab, belum ada pembahasan itu.

"Belum sampai ke sana," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dua Rancangan PKPU

Menhub dan Mendagri Gelar Rakor Angkutan Lebaran
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memimpin mengikuti rapat koordinasi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/1). Rapat membahas Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, KPU menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Keduanya memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada PKPU yang kini tengah dibahas.

Opsi pertama sesuai rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam Pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Sementara itu, opsi kedua memberikan syarat kepada partai politik merekrut caleg yang bersih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya