Ketua MA: Hakim yang Minta Boediono Tersangka Bersalah

Hatta mengatakan pengadilan atau hakim tak memiliki kewenangan memerintahkan langsung penetapan tersangka seseorang.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 18:12 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 18:12 WIB
Di Depan Ketua MA, Dody Budi Waluyo Ucapkan Sumpah Jabatan Deputi Gubernur BI
Ketua Mahkamah Agung RI, M Hatta Ali membacakan nota pengucapan sumpah jabatan Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo di Gedung MA RI, Jakarta, Rabu (18/4). Dody Budi Waluyo menjadi Deputi Gubernur BI periode 2018-2023. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendy Muchtar yang memutuskan kasus praperadilan kasus Bank Century dimutasi ke PN Jambi. Dalam putusan praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Effendy memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dana talangan (bailout) Century.

KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden, Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan Effendy dimutasi karena bersalah. "Ya karena kita anggap bersalah dia," sebutnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (26/4).

Kesalahan itu karena Effendy dianggap melampaui kewenangannya.

"Kami menganggap dia melakukan unprofessional conduct. Memang teknis, tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu kita sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," tegasnya ditemui usai pemilihan Wakil Ketua MA Bidang nonyudisial.

Ia menjelaskan dengan demosi itu, tingkatan Effendy turun. "Ya jelas turun," tegasnya.

Hatta mengatakan pengadilan atau hakim tak memiliki kewenangan memerintahkan langsung penetapan tersangka seseorang. Karena itulah perintah Effendy menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dinilai melampaui kewenangan.

"Itulah kesalahannya. Mestinya kalau hanya sekadar memerintahkan untuk melanjutkan, itu oke-oke saja. Tapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis yaitu yang dipunyai oleh jaksa," paparnya.

Putusan itu tetap harus dilaksanakan. Kecuali perintah penetapan tersangka. Barang bukti harus dilihat apakah sudah mencukupi atau belum.

"Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Dia lihat buktinya cukup enggak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," jelasnya.

"Perkembangannya bagaimana ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti tidak mungkin diajukan sebagai tersangka," ujarnya.

Hatta menjelaskan putusan praperadilan tak mengikat karena praperadilan tidak memeriksa materi dari perkara atau materi pembuktian apakah seseorang terlibat apa tidak dalam perkara tersebut. Hatta menambahkan kemungkinan Effendy merasa benar dengan putusannya.

"Kita menganggap salah, mungkin dia merasa benar. Tapi kita anggap itu salah dan itu adalah dalam ranah pengawasan MA," tutupnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya