Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt sistem perdagangan di BEI pada pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pada Selasa, (8/4/2025).
Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen. “BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi.
Baca Juga
Sementara itu, saat ditanya mengenai trading halt baru diterapkan ketika IHSG turun 9,19 persen, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, hal itu karena di saat pre opening di mana pembentukan harga di pre opening dilakukan dengan mekanisme call auction.
Advertisement
Call auction ini mekanisme perdagangan saham di mana semua order beli dan jual dikumpulkan pada waktu tertentu dan dieksekusi secara bersamaan pada harga yang ditentukan berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
“Karena terjadi di saat pre opening di mana pembentukan harga di pre opening dilakukan dengan mekanisme call auction (bukan continopus auction) dan harga setiap saham terbentuk di 1 harga,” ujar dia kepada wartawan.
Adapun BEI menyesuaikan aturan perdagangan efek bersifat ekuitas dan perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.
Penyesuaian itu dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dan batasan persentase auto rejection bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi pada 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Selasa, 8 April 2025.
Ketentuan Baru Trading Halt
Kautsar menyatakan, batasan persentase auto rejection bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan dan papan ekonomi baru. Kemudian exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara atau trading halt pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1.Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
2.Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3.Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:
-Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Seiring trading halt kembali diterapkan pada pembukaan perdagangan saham Selasa, 8 April 2025, apa itu trading halt?
Advertisement
Apa Itu Trading Halt?
Secara sederhana, trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di bursa efek. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai kondisi pasar yang dianggap memerlukan intervensi untuk mencegah potensi kerugian besar bagi investor. Di Indonesia, BEI menerapkan trading halt ketika IHSG mengalami penurunan signifikan, seperti yang terjadi pada 18 Maret 2025, dan terbaru pada Selasa, 8 April 2025.
Tujuan utama dari trading halt yakni menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi investor untuk mencermati situasi pasar dan mengambil keputusan yang lebih rasional.
Mengutip laman ocbc.id, kondisi trading halt ini akan diumumkan oleh bursa efek untuk mencegah timbulnya kerugian pada investor. Selama penghentian itu, bursa efek akan melarang terjadinya transaksi perdagangan saham tertentu dan tidak ada investor yang dapat membeli dan menjual asetnya. Pada sejumlah kondisi bursa efek juga dapat menghentikan keseluruhan proses perdagangan saham. Setelah beberapa waktu berlangsung, trading hal dapat dihentikan dan saham dapat kembali diperdagangkan.
