BNN Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Tanjung Gusta

Dari tangan kedelapan tersangka, petugas BNN menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 5,6 miliar rupiah.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Apr 2018, 12:26 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 12:26 WIB

Patroli, Medan - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar delapan komplotan sindikat jaringan peredaran narkoba Malaysia - Indonesia yang di kendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Tiga komplotan di antaranya melakukan tindakan pencucian uang hasil penjualan narkoba.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (27/4/2018), satu tersangka Susianto alias Boyek yang merupakan otak jaringan sindikat yang mendekam di dalam Lapas Tanjung Gusta. Sementara, empat tersangka lainnya merupakan bandar dan pengedar narkoba.

Dari tangan kedelapan tersangka, petugas BNN menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 5,6 miliar, dua unit mobil minibus, empat ruko, puluhan handphone, buku tabungan, puluhan ATM, serta bilyet giro berisi uang tunai Rp 2 miliar.

"Kita temukan timbangan, tabungan-tabungan, dan surat deposito yang kurang lebih nilainya Rp 2 miliar," kata Deputi BNN RI Irjen Pol Arman Depari.

Sementara itu, 110 orang pelaku bandar, pengedar, dan pengguna narkoba digiring dan dikumpulkan di halaman Mapolrestabes Surabaya. Ratusan pelaku dibekuk dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 di sejumlah tempat di Kota Surabaya.

Dalam operasi ini, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 11 beserta barang bukti. Di antaranya berupa 500 gram sabu, 50 gram tembakau gorila, dan 3,5 juta butir pil koplo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya