Bibit Samad: Intervensi Politik Buat Kasus Bank Century Terhambat

Tidak hanya intervensi politik, Pimpinan KPK saat melakukan penyelidikan Bank Century juga diterpa beberapa kasus.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2018, 07:13 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 07:13 WIB
Bibit Samad Rianto
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto

Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mengungkapkan kasus korupsi Bank Century sempat terhambat lantaran adanya interfensi politik. Yaitu pihak DPR membentuk pansus century yang dibentuk pada 1 Desember 2009.

"Adanya interfensi politik besar. Artinya belum-belum DPR sudah bikin Pansus Bank Century, silakan. Tapi selesai di politik," kata Bibit usai menjadi panitia seleksi bakal calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Sabtu 28 April 2018.

Tidak hanya intervensi politik, menurut Bibit pihak KPK saat melakukan penyelidikan juga diterpa beberapa kasus yang menimpa para pimpinan KPK. Hal itulah menurut Bibit yang membuat kasus Bank Century terhambat. Diketahui salah satu kasus yang menimpa KPK saat itu yaitu KPK vs Polri.

"Mulai penyelidikan sudah direkayasa. dua tahun aku mempertahankan. setelah itu, kita belum ini waktu sudah habis," kata Bibit.


KPK-BPK Gelar Perkara

kpk-didatangi-banci-mahasiswa-4-130521c.
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Diketahui sebelumnya, KPK dan BPK sempat gelar perkara (ekspos) kasus Bank Century di Gedung KPK, pada Jumat, 11 Desember 2009.

"Hari ini memang ada tim KPK yang melakukan ekspose atau gelar perkara dengan tim BPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan.

Johan menjelaskan, gelar perkara itu untuk memperdalam sembilan temuan dalam kasus Bank Century berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

Menurut Johan, KPK mengundang BPK untuk menganalisis sejumlah fakta yang kemungkinan berguna untuk langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya