Berbagai Opsi agar Kartu Sim Prabayar Tidak Diblokir

Anda bisa melakukan registrasi melalui situs web, menghubungi call center, datang ke gerai layanan pelanggan, atau melalui sms kirim ke 4444.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Apr 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 15:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 mewajibkan seluruh pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi ulang hari ini, maka besok layanan pesan singkat SMS, telepon, dan internet akan terblokir.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (30/4/2018), penyedia layanan selular menyediakan sejumlah opsi untuk memudahkan pelanggan. Bisa registrasi melalui situs web, menghubungi call center, datang ke gerai layanan pelanggan, atau melalui sms kirim ke 4444.

Caranya mudah, siapkan NIK atau nomor induk kependudukan Anda dan nomor kartu keluarga. Kemudian ikuti format sesuai penyedia layanan selular lalu kirim ke 4444. Namun, hanya nomor dalam masa tenggang saja yang bisa melakukan registrasi.

Selain terbebas dari ancaman blokir, penyedia layanan selular juga memberikan bonus bagi pelanggan yang melakukan registrasi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya