KPAI Sebut Intimidasi Anak Saat Car Free Day sebagai Tindak Pidana

Ketua KPAI mengatakan, tindakan intimidasi, mengancam kekerasan, membuat anak trauma tidak dibenarkan dalam undang-undang dan dapat dikenakan pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2018, 20:45 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 20:45 WIB
KPAI memberi keterangan pers terkait insiden di CFD Thamrin yang melibatkan anak-anak. (Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)
KPAI memberi keterangan pers terkait insiden di CFD Thamrin yang melibatkan anak-anak. (Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyayangkan adanya intimidasi terhadap ibu dan anak pada acara car free day di Thamrin, Jakarta. Ia pun menyatakan terbuka dan siap membantu.

"Sikap saya, intimidasi tidak dibenarkan tetapi untuk penanganan harus ada yang melaporkan datang ke sini dan kami terbuka untuk membantu," kata Arist, Senin (30/4/2018).

Arist mengatakan, tindakan intimidasi terhadap anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Mengancam kekerasan, membuat anak trauma tidak dibenarkan dalam undang-undang dan dapat dikenakan pidana," ujar dia.

Dengan adanya pelaporan, Arist mengatakan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang tidak boleh saling memaksakan pandangan politiknya.

Namun, Arist juga melarang orang dewasa untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan politik.

"Politik ini hanya kepentingan orang dewasa. Itu menunjukkan kalau tahun politik tidak menguntungkan bagi anak-anak," ujar dia.

Guna mencegah terulangnya insiden intimidasi ini, Arist akan terus mengawal sampai tahun politik berakhir. Caranya dengan melakukan sosialisasi ke beberapa daerah yang menjadi peserta pilkada serentak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kawal Tahun Politik

Susi Ferawati melaporkan intimidasi yang diterimanya di CFD (Ronald/Merdeka.com)
Susi Ferawati melaporkan intimidasi yang diterimanya di CFD (Ronald/Merdeka.com)

Dalam kesempatan ini, KPAI juga menyesalkan acara car free day digunakan jadi ajang kegiatan politik.

"KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi car free day sebagaimana yang tercantum dalam pergub tersebut," pinta Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra.

Sebelumnya, Rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaus #DiaSibukKerja saat car free day di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaus #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja.

Rekaman video lainnya juga menggambarkan tindakan intimidasi sejumlah orang terhadap seorang ibu yang membawa seorang anak. Sang anak bahkan menangis karena mendapatkan perlakuan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya