Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat resmi mencopot Amin Santono dari keanggotaan partai dan DPR RI. Pencopotan itu disampaikan oleh Sekertaris Jendral Partai Demokrat, Hinca I.P Panjaitan.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," kata Hinca dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5 Mei 2018).
Baca Juga
"Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama," sambung dia.
Advertisement
Sebelumnya, Politikus Demokrat Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2018. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
Hinca mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi. Termasuk apresiasinya karena, membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi.
"Demokrat sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut," kata Hinca.
Dukungan Demokrat
Ia mengatakan pemecatan ini sebagai bentuk dukungan Partai Demokrat kepada KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.
"Partai Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif dan tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," terang dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement