Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap yang membelit Anggota DPR Amin Santono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mei 2018, 22:02 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 22:02 WIB
20160229-Diskusi KPK dengan Wartawan-Jakarta-Helmi Afandi
Saut Situmorang memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Demokrat Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Jumat (4 Mei 2018).

Awalanya, KPK mendapat informasi rencana pertemuan Amin dengan Pihak Swasta , Eka Kamaludin; Kasie di Kemenkeu, Yaya Purnomo; dan seorang kontraktor, Ahmad Ghiast. Mereka bertemu di sebuah restoran di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Tim KPK menduga ada penyerahan uang Rp 400 juta dari Ahmad Ghiast ke Amin. Duit itu dipindah ke mobil Amin di parkiran.

Lantas Amin meninggalkan lokasi. "Tim mengamankan yang bersangkutan bersama supirnya di jalan keluar dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu (5/5/2018).

Sementara, tim lain mengamankan lima orang yang hadir dalam pertemuan. Lantas, tujuh orang itu di bawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Saut, tak hanya uang Rp 400 juta, KPK juga mengamankan bukti transfer Rp 100 juta dan dokumen proposal.

Ia mengatakan, Amin diduga menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari 7 persen komitmen fee terkait dua proyek di Pemkab Sumedang. Nilai proyek diduga Rp 25 miliar.

""KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya