Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memutuskan dan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis Hakim menganggap, surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (8/5/2018), ratusan jemaah HTI memenuhi jalan di depan gedung PTUN, Senin 7 Mei 2018 pagi.
Mereka berdoa di tengah sidang putusan atas gugatan surat keputusan Kemenkumham tahun 2017 yang membubarkan HTI.
Advertisement
Dalam sidang, majelis hakim menolak gugatan HTI karena bukti-bukti telah menguatkan bahwa tidak sepemahaman dengan Pancasila dan ingin mendirikan negara khilafah. Pihak HTI pun menilai dakwaan hakim keliru.
"Menyimpulkan bahwa HTI itu salah dari mana? Karena pemeriksaan sendiri tidak pernah dilakukan terhadap HTI," kata kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra.
HTI akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.