PBNU: UU Antiterorisme Lebih Penting dari Koopsusgab

Menurut Robikin, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya tidak ada aturan penanganan mengenai tindakan pendahuluan terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 08:46 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 08:46 WIB
Kondisi Rutan Mako Brimob Setelah Penyanderaan Berakhir
Aparat polisi bersenjata lengkap berjaga di depan Rutan Cabang Salemba Mako Brimob seusai operasi penanggulangan di Depok, Kamis (10/5). Setelah sekitar 34 jam, para napi terorisme yang membuat kerusuhan akhirnya menyerah. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan, revisi UU Antiterorisme lebih penting daripada pembentukan Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.

"Rencana pembentukan Koopssusgab sebaiknya tidak diteruskan. Kita berharap DPR dan pemerintah fokus revisi Undang-Undang Antiterorisme," katanya dikutip dari Antara, di Beijing, China, Kamis (17/5/2018).

Menurut dia, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya tidak ada aturan penanganan mengenai tindakan pendahuluan terorisme.

"Misalnya ada orang Indonesia yang ikut pelatihan atau bahkan mendukung ISIS atau al-Qaeda di luar negeri. Dia dilatih untuk merakit bom, dicuci otak untuk menjadi teroris. Namun saat pulang ke Indonesia tidak disentuh oleh hukum kita karena belum ada undang-undangnya," kata dia.

PBNU telah mengusulkan perluasan pengertian mengenai terorisme, termasuk tindakan pendahuluan (preemptive)

Ia melihat, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini belum mengoptimalkan peran serta intsitusi yang memiliki otoritas tindakan pencegahan.

"Ada BAIS, BIN, di kejaksaan ada intel, di lembaga-lembaga lain juga ada yang tidak diatur dalam undang-undang saat ini. Kami usulkan direvisi agar antarlembaga itu tidak menimbulkan ego sektoral. Jangan sampai ada yang punya informasi, tapi tidak disampaikan karena yang punya nama dalam penindakan itu institusi tertentu. Ini berbahaya sekali," ujar Robikin.

Ia menilai UU Antiterorisme masih memberikan kewenangan kepada penegak hukum secara terbatas dalam pemeriksaan dan penahanan.

Robikin yakin UU Antiterorisme versi revisi, terutama pada upaya pencegahan atas tindakan terorisme bisa efektif dilakukan.

 

 

 

Ide Moeldoko

Pria Mencurigakan di Area Mapolrestabes Surabaya
Mobil lapis baja milik kepolisian menuju Mapolrestabes Surabaya setelah terjadinya serangan bom bunuh diri, Jawa Timur, Senin (14/5). Polisi mendata ada 10 korban luka dalam tragedi bom bunuh diri di Markas Polrestabes Surabaya. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Sebelumnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko, menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI untuk memberantas teror. Embrio pembangunan komando ini terjadi pada masa Moeldoko memimpin TNI, dan Menteri Pertahanan (saat itu) Purnomo Yusgiantoro.

TNI memiliki banyak pasukan khusus, yang secara umum memiliki kualifikasi antiteror dalam model operasi antiteror yang sangat senyap, jauh dari publikasi, dan sesuai prosedur pokok operasi penanggulangan anti teror.

Mereka adalah Detasemen Jalamangkara TNI AL (gabungan dari Batalion Intai Amfibi Korps Marinir TNI AL dan Komando Pasukan Katak TNI AL), Satuan B-90 Bravo Korps Pasukan Khas TNI AU, dan Satuan 81 Penanggulangan Teror Komando Pasukan Khusus TNI AD. Mereka ini memiliki kemampuan idle yang dapat dikerahkan untuk menangkal dan menanggulangi teror di Tanah Air.

Berbeda dengan yang dipahami umum, dalam beraksi sesungguhnya, mereka bisa dibilang tidak pernah tampil dalam siaran langsung di televisi. Saat dibentuk hingga beberapa waktu kemudian, markas konsinyiring Komando Operasi Khusus Gabungan TNI ini ada di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI di Sentul, Jawa Barat.

Pola kepemimpinan mereka adalah bergantian sesuai periode waktu yang ditentukan bersama di antara para komandan pasukan elit di tiga matra TNI itu.

Menurut Moeldoko, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI berada di bawah komando panglima TNI. "Ini operasi harus dijalankan untuk preventif agar masyarakat merasa tenang. Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi," kata Moeldoko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya