Bamsoet: Revisi UU Terorisme Selesai Satu atau Dua Pekan Lagi

Dia tidak bisa menjamin revisi bisa diselesaikan dengan satu atau dua kali rapat. Namun, sudah tidak ada lagi hal krusial yang harus dibahas.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 13:49 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 13:49 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV 2017-2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo berpidato dalam Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3). Bambang berpidato dengan judul 'Kami Pelayan Rakyat'. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan lembaganya dan pemerintah sudah sepakat untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menargetkan hak itu akan bisa diselesaikan satu atau dua pekan ke depan.

"Saya enggak bisa menjamin satu atau dua kali rapat, yang pasti bahwa satu dua pekan ke depan bisa kita selesaikan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dia tidak bisa menjamin pembahasan revisi bisa diselesaikan hanya dengan satu atau dua kali rapat. Namun, dia menegaskan sudah tidak ada lagi hal krusial yang harus dibahas. "Ada mekanisme di mana ada kebuntuan maka ada mekanisme lain yaitu voting. Jadi langkah-langkah itu yang bisa kita lakukan," ungkap Bamsoet.

"Karena mayoritas fraksi sudah menyetujui poin-poin yang krusial kemarin dan saya melihat tidak ada poin-poin krusial lain sehingga tinggal harmonisasi frasanya saja," imbuh dia.

Pada kesempatan itu, dia juga mengaku prihatin dengan rangkaian aksi teror di Indonesia belakangan ini. Untuk mengantisipasi ke depan, pihaknya mengimbau penjagaan ketat diberbagai objek vital negara segera dilakukan.

"DPR menekankan agar penjagaan di tempat ibadah, objek vital negara, dan sarana publik lainnya ditingkatkan serta dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di bulan Ramadan dan Idul Fitri ini," kata Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Evaluasi Sistem Pengamanan

Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme) secara substantif. (Liputan6/Johan Tallo)

Politikus Partai Golkar ini juga mendesak Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk melakukan evaluasi terkait kerusuhan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob, Depok. Serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan tindakan pencegahan lebih masif lagi.

"Mendesak Kementerian Hukum dan HAM dan pimpinan Polri melakukan evaluasi sistem pengamanan narapidana teroris sehingga tidak terulang kembali peristiwa di Mako Brimob Kelapa Dua beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

"Kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, saya meminta untuk meningkatkan upaya pencegahan dan antisipasi terhadap segala bentuk aksi terorisme serta pembinaan atau deradikalisasi bagi pelaku," tegas Bamsoet.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya